Jumat, 22 Maret 2013

Anggaran Rumah Tangga LPPI

ANGGARAN RUMAH TANGGA LPPI


PASAL I
PERATURAN UMUM 

1. Semua Staf berkewajiban menjaga nama baik lembaga. 
2. Semua Staf bertanggung jawab atas keamanan dan kenyamanan dalam lingkungan kesekretariatan.  
3. Masing-masing devisi yang mangkir dari tugasnya akan ditindak lanjuti oleh ketua umum untuk di putuskan
    akan tetap eksis atau di PHK 
4. Pengurus yang tidak dapat mengikuti rapat umum lembaga, tidak boleh elakukan instruksi atau kontra 
    terhadap hasil keputusan rapat. 
5. Pengurus mengisi jadwal komisariat lembaga dengan disiplin dan skorsing terhadap pelanggarannya. 
6. Direksi utama berhak melakukan panggilan darurat kepada semua pengurus pada saat diadakannya 
    reshuffle. 
7. Perihal mengenai kesejahteraan (administrasi) pengurus dan tutor, akan diberikan dalam hitungan I kali 
   dalam I bulan (30 hari) dan mengenai jumlah (gaji) setiap bulannya diadakan rapat penentuan jumlah gaji 
   dengan landasan keadaan keuangan lembaga terhadap besar gaji yang di terima masin-masing pengurus 
   sesuai struktur kepengurusan. 
8.Segala sesuatu yang belum tercantum dalam anggaran rumah tagga akan dirembuk dalam rapat umum 


   semua pengurus untuk direvisi/amandement(penambahan, pengurangan dan perubahan).

PASAL II
PERIHAL SANKSI
1. Peringatan
2. Skorsing
3. PHK


 PASAL III
KEPENGURUSAN LEMBAGA
Dewan Pengawas 
1). Dewan pengawas berhak melakukan usutan kepada masing-masing pengurus demi pencapaian    pengawasan yang maksimal.  
2). Badan pengawas berkewajiban memberikan laporan kepada ketua umum mengenai kinerja masing-masing pengurus. 
3). Dewan pengawas yang tidak mampu melaksanakan dengan baik akan ditindak lanjuti dalam rapat semua penguruslembaga. 
Ketua Umum
1). Ketua umum berkewajiban merekapitulasi kepengurusan,program,administrasi dan hal-hal yang menyangkut lembaga, kemudian memberikan transparansi sistem kelenbagaan kepada semua pengurus. 
2). Ketua umum yang mangkir dari tugas  dan kewajibannya atas hasil rapat komisaris danpengawas.
3). Ketua umum berhak memberikan instruksi kepada semua pengurus dengan tanda kutip hal-hal mengenai kelembagaan.
Sekertaris
1). Sekertaris berhak memberikan instruksi kepada semua devisi sebagaimana hak ketua umum jika ketu memberikan wewenang dikerenakan ketua umum membagi tugaskan perihal kelembagaan.
2). Sekertaris umum berkewajiban meyusun agenda rapat, surat menyurat, dan melaporkan perihal diatas kepada ketua umum untuk ditindakmlanjuti keabsahannya.  
3). Sekertaris uum yang mangkir dari tugasnya boleh ditindak lanjuti oleh ketua umum secara sepihak.
Bendahara


1.      Bendahara berhak elakukan input dan output keuangan lembaga untuk kepentingan lembaga.
2.      Bendahara berkewajiban memberikan laporan keuangan kepada dewan pengawas dan ketua umum.
3.     Benndahara yang mangkir dari tugas atau kewajibannya akan ditindak lanjuti oleh ketua umum atas hasil dengan dewan pengawas.

Devisi-devisi
1.        Devisi Program Planing Dan Perlengkapan
1.a  Devisi program planing berhak menyusun program lembaga dan emberikan istruksi kepada divisi lain untuk meenuhi jalannya program.
1.b  Devisi program planing berkewajiban enyusun program kelembagaan minimal dua item program dalam setiap bulannya.
1.c Devisi program planing dan perlengkapan berkewajiban menyiapkan sarana dan prasarana program lembaga.
1.d Devisi program planing yang mangkir dari tugasnya akan ditindak lanjuti oleh ketua umum secara sepihak.
2.        Devisi Kesekretariatan
2.a  Divisi Berhak menginstruksikan kepada semua pengurus untuk segera melaporkan perihal terkait portopolio selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari H.
2.b       Kesekretarian berkewajiban
                 Ø  Mendokumentasikan input dan output portopolio.
                 Ø  Meyerahkan portopolio 2 hari sebelum hari H.
            2.c   Devisi kesetariatan yang mangkir dari tugasnya akan ditindak lanjuti oleh ketua umum secara  
                    sepihak.
3.        Divisi Humas
3.a  Devisi humas berhak mengajukan kelengkapan  kepada semua divisi dalam hal proses sosialisasi program lembaga.
3.b Devisi humas berkewajiban melakukan sosialisasi dari tiap program yang telah diabsahkan dalam rapat pleno dan raker kepada instansi pendidikan masyarakat dll.
            3.c   Devisi humas yang mangkir dari tugasnya akan ditindak lanjuti oleh ketua umum secara sepihak.

PASAL IV
LOGO
1)      Makna Lembaga
a) Jumlah sudut logo yang banyaknya 8 sudut bermakna lembaga memiliki 8 item program garapan yaitu Kursus INKOM, Seminar INKOM, Private pembelajaran INKOM, Kelompok Usaha Pemuda Produktif (KUPP), Reparasi atau Servis Komputer, Supplier Komputer, Pelatihan Komputer, dan Workshop.
b)  Icon microsoft bermakna ; fokus utama lembaga bersinergi pada segala sesuatu menyangkut pembahasan microsoft.
c)      Icon bumi melambangkan lembaga mentargetkan pembelajaran yang bersifat mendunia dalam hal standar kompetensi.
d)     Icon Pulau Lombok melambangkan lembaga bersinergi di wilayah Lombok.
Warna hijau melambangkan lembaga dibangun dibawah lingkungan Nahdlatul Wathan.

0 komentar: