Anggaran Rumah Tangga LPPI
ANGGARAN RUMAH TANGGA LPPI
PASAL I
PERATURAN UMUM
1. Semua Staf berkewajiban menjaga nama baik
lembaga.
2. Semua Staf bertanggung jawab atas keamanan
dan kenyamanan dalam lingkungan kesekretariatan.
3. Masing-masing devisi yang mangkir dari
tugasnya akan ditindak lanjuti oleh ketua umum untuk di putuskan
akan tetap eksis atau di PHK
akan tetap eksis atau di PHK
4. Pengurus yang tidak dapat mengikuti rapat
umum lembaga, tidak boleh elakukan instruksi atau kontra
terhadap hasil keputusan rapat.
terhadap hasil keputusan rapat.
5. Pengurus mengisi jadwal komisariat lembaga
dengan disiplin dan skorsing
terhadap pelanggarannya.
6. Direksi
utama berhak melakukan panggilan darurat kepada semua pengurus pada saat
diadakannya
reshuffle.
reshuffle.
7. Perihal
mengenai kesejahteraan (administrasi) pengurus dan tutor, akan diberikan dalam
hitungan I kali
dalam I bulan (30 hari) dan mengenai jumlah (gaji) setiap bulannya diadakan rapat penentuan jumlah gaji
dengan landasan keadaan keuangan lembaga terhadap besar gaji yang di terima masin-masing pengurus
sesuai struktur kepengurusan.
dalam I bulan (30 hari) dan mengenai jumlah (gaji) setiap bulannya diadakan rapat penentuan jumlah gaji
dengan landasan keadaan keuangan lembaga terhadap besar gaji yang di terima masin-masing pengurus
sesuai struktur kepengurusan.
8.Segala sesuatu yang belum tercantum dalam
anggaran rumah tagga akan dirembuk dalam rapat umum
semua pengurus untuk
direvisi/amandement(penambahan, pengurangan dan perubahan).
PASAL II
PERIHAL SANKSI
1. Peringatan
2. Skorsing
3. PHK
Devisi-devisi
PASAL IV
PASAL III
KEPENGURUSAN
LEMBAGA
Dewan Pengawas
1). Dewan pengawas berhak melakukan usutan kepada masing-masing pengurus demi pencapaian pengawasan yang maksimal.
2). Badan pengawas berkewajiban memberikan laporan kepada ketua umum mengenai kinerja masing-masing pengurus.
3). Dewan pengawas yang tidak mampu melaksanakan dengan baik akan ditindak lanjuti dalam rapat semua penguruslembaga.
1). Dewan pengawas berhak melakukan usutan kepada masing-masing pengurus demi pencapaian pengawasan yang maksimal.
2). Badan pengawas berkewajiban memberikan laporan kepada ketua umum mengenai kinerja masing-masing pengurus.
3). Dewan pengawas yang tidak mampu melaksanakan dengan baik akan ditindak lanjuti dalam rapat semua penguruslembaga.
1). Ketua umum berkewajiban merekapitulasi kepengurusan,program,administrasi dan
hal-hal yang menyangkut lembaga, kemudian memberikan transparansi sistem
kelenbagaan kepada semua pengurus.
2). Ketua umum yang mangkir dari tugas
dan kewajibannya atas hasil rapat komisaris danpengawas.
3). Ketua umum berhak memberikan instruksi kepada semua pengurus dengan tanda
kutip hal-hal mengenai kelembagaan.
Sekertaris
1). Sekertaris berhak memberikan instruksi kepada semua devisi sebagaimana hak
ketua umum jika ketu memberikan wewenang dikerenakan ketua umum membagi
tugaskan perihal kelembagaan.
2). Sekertaris umum berkewajiban meyusun agenda rapat, surat menyurat, dan
melaporkan perihal diatas kepada ketua umum untuk ditindakmlanjuti keabsahannya.
3). Sekertaris uum yang mangkir dari tugasnya boleh ditindak lanjuti oleh ketua
umum secara sepihak.
Bendahara
1.
Bendahara berhak elakukan input dan output keuangan lembaga untuk
kepentingan lembaga.
2.
Bendahara berkewajiban memberikan laporan keuangan kepada dewan pengawas
dan ketua umum.
3. Benndahara yang mangkir dari tugas atau kewajibannya akan ditindak lanjuti
oleh ketua umum atas hasil dengan dewan pengawas.
Devisi-devisi
1.
Devisi Program Planing Dan Perlengkapan
1.a Devisi
program planing berhak menyusun program lembaga dan emberikan istruksi kepada
divisi lain untuk meenuhi jalannya program.
1.b Devisi
program planing berkewajiban enyusun program kelembagaan minimal dua item
program dalam setiap bulannya.
1.c Devisi
program planing dan perlengkapan berkewajiban menyiapkan sarana dan prasarana
program lembaga.
1.d Devisi program planing yang mangkir dari tugasnya akan ditindak lanjuti oleh ketua umum secara sepihak.
1.d Devisi program planing yang mangkir dari tugasnya akan ditindak lanjuti oleh ketua umum secara sepihak.
2.
Devisi Kesekretariatan
2.a Divisi
Berhak menginstruksikan kepada semua pengurus untuk segera melaporkan perihal
terkait portopolio selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari H.
2.b Kesekretarian
berkewajiban
Ø Mendokumentasikan input dan
output portopolio.
Ø Meyerahkan portopolio 2 hari
sebelum hari H.
2.c Devisi kesetariatan yang mangkir dari
tugasnya akan ditindak lanjuti oleh ketua umum secara
sepihak.
sepihak.
3.
Divisi Humas
3.a Devisi
humas berhak mengajukan kelengkapan
kepada semua divisi dalam hal proses sosialisasi program lembaga.
3.b Devisi
humas berkewajiban melakukan sosialisasi dari tiap program yang telah
diabsahkan dalam rapat pleno dan raker kepada instansi pendidikan masyarakat
dll.
3.c Devisi humas yang mangkir dari tugasnya akan
ditindak lanjuti oleh ketua umum secara sepihak.
PASAL IV
LOGO
1)
Makna Lembaga
a)
Jumlah sudut logo yang banyaknya 8 sudut bermakna lembaga memiliki 8 item
program garapan yaitu Kursus INKOM, Seminar INKOM, Private pembelajaran INKOM,
Kelompok Usaha Pemuda Produktif (KUPP), Reparasi atau Servis Komputer, Supplier
Komputer, Pelatihan Komputer, dan Workshop.
b) Icon microsoft bermakna ; fokus utama lembaga bersinergi pada segala
sesuatu menyangkut pembahasan microsoft.
c)
Icon bumi melambangkan lembaga mentargetkan pembelajaran yang bersifat
mendunia dalam hal standar kompetensi.
d)
Icon Pulau Lombok melambangkan lembaga bersinergi di wilayah Lombok.
Warna
hijau melambangkan lembaga dibangun dibawah lingkungan Nahdlatul Wathan. 
0 komentar: