Selasa, 25 Juni 2013
License Crunch SMS
KEY CRUNCH SMS
DIJUAL MURAH... !!!
Bagi agan-agan yang selama ini bingung cari license code crunch sms kemana-mana tapi belum juga nemu, ayo pesan aja disini. cuma dengan pembayaran via pulsa sebesar Rp 10.000, crunch sms full bisa agan peroleh. segera pesan ke alamat berikut ini ;
No. HP : 0877-65393-100
Facebook: facebook.com/amygos.msa
Email : azammsa2@gmail.com
Bukti tanpa adanya penipuan...
Crunch SMS Display
Kamis, 04 April 2013
Servis Handphone
SOFTWARE DAN HARDWARE
Bagi saudara-saudari yang memiliki kerusakan pada perangkat selulernya, anda bisa berkonsultasi selain melakukan reparasi ditempat kami. Menerima sharing tentang semua keluhan Handphone baik software maupun Hardware.. Join Us :D
CP : 085 333 773 501
Windows 8 Activator All Version
DOWNLOAD DISINI
Rabu, 27 Maret 2013
Servis Laptop Software & Hardware
WELCOME TO LPPI COMP&GADGET
Terima Service PC, Notebook, MacBook segala jenis kerusakan HARDWARE, Installasi OS dan Software
A. SERVICE HARDWARE :
1. Bios code
2. CPU Overheat
3. VGA mati
4. RAM mati
5. Flash bios Chip
6. Motherboard Matot
7. Hardisk Mati
8. Power supply Matot (hanya terima yang true power)
9. Battrai Laptop
10. Lainnya : Call/sms/YM)
B. Installasi
1. Operating System
- Semua Microsoft (XP, Vista, 7)
- Linux
- Mac OS X (khusus MacBook)
2. Software
- Office
- Adobe
- dll
3. Games
- Game terupdate
C. Lain-Lain
1. Recovery Data Hilang
2. Basmi Virus
3. Partisi Hardisk
4. Bad sector
Selasa, 26 Maret 2013
Visi dan Misi LPPI
VISI DAN MISI LPPI NTB
VISI :
Memberdayakan pengetahuan Inkom untuk menciptakan generasi yang kreatif dan siap pakai.
MISI :
a) Ikut serta membantu pemerintah dalam menciptakan pendidikan informal bagi masyarakat.
b) Memberikan pelatihan pengetahuan Inkom.
c) Menyiapkan generasi yang terampil dalam pengetahuan Inkom sesuai dengan standar Kompetensi Kerja.
Jumat, 22 Maret 2013
Anggaran Rumah Tangga LPPI
ANGGARAN RUMAH TANGGA LPPI
PASAL I
PERATURAN UMUM
1. Semua Staf berkewajiban menjaga nama baik
lembaga.
2. Semua Staf bertanggung jawab atas keamanan
dan kenyamanan dalam lingkungan kesekretariatan.
3. Masing-masing devisi yang mangkir dari
tugasnya akan ditindak lanjuti oleh ketua umum untuk di putuskan
akan tetap eksis atau di PHK
akan tetap eksis atau di PHK
4. Pengurus yang tidak dapat mengikuti rapat
umum lembaga, tidak boleh elakukan instruksi atau kontra
terhadap hasil keputusan rapat.
terhadap hasil keputusan rapat.
5. Pengurus mengisi jadwal komisariat lembaga
dengan disiplin dan skorsing
terhadap pelanggarannya.
6. Direksi
utama berhak melakukan panggilan darurat kepada semua pengurus pada saat
diadakannya
reshuffle.
reshuffle.
7. Perihal
mengenai kesejahteraan (administrasi) pengurus dan tutor, akan diberikan dalam
hitungan I kali
dalam I bulan (30 hari) dan mengenai jumlah (gaji) setiap bulannya diadakan rapat penentuan jumlah gaji
dengan landasan keadaan keuangan lembaga terhadap besar gaji yang di terima masin-masing pengurus
sesuai struktur kepengurusan.
dalam I bulan (30 hari) dan mengenai jumlah (gaji) setiap bulannya diadakan rapat penentuan jumlah gaji
dengan landasan keadaan keuangan lembaga terhadap besar gaji yang di terima masin-masing pengurus
sesuai struktur kepengurusan.
8.Segala sesuatu yang belum tercantum dalam
anggaran rumah tagga akan dirembuk dalam rapat umum
semua pengurus untuk
direvisi/amandement(penambahan, pengurangan dan perubahan).
PASAL II
PERIHAL SANKSI
1. Peringatan
2. Skorsing
3. PHK
Devisi-devisi
PASAL IV
PASAL III
KEPENGURUSAN
LEMBAGA
Dewan Pengawas
1). Dewan pengawas berhak melakukan usutan kepada masing-masing pengurus demi pencapaian pengawasan yang maksimal.
2). Badan pengawas berkewajiban memberikan laporan kepada ketua umum mengenai kinerja masing-masing pengurus.
3). Dewan pengawas yang tidak mampu melaksanakan dengan baik akan ditindak lanjuti dalam rapat semua penguruslembaga.
1). Dewan pengawas berhak melakukan usutan kepada masing-masing pengurus demi pencapaian pengawasan yang maksimal.
2). Badan pengawas berkewajiban memberikan laporan kepada ketua umum mengenai kinerja masing-masing pengurus.
3). Dewan pengawas yang tidak mampu melaksanakan dengan baik akan ditindak lanjuti dalam rapat semua penguruslembaga.
1). Ketua umum berkewajiban merekapitulasi kepengurusan,program,administrasi dan
hal-hal yang menyangkut lembaga, kemudian memberikan transparansi sistem
kelenbagaan kepada semua pengurus.
2). Ketua umum yang mangkir dari tugas
dan kewajibannya atas hasil rapat komisaris danpengawas.
3). Ketua umum berhak memberikan instruksi kepada semua pengurus dengan tanda
kutip hal-hal mengenai kelembagaan.
Sekertaris
1). Sekertaris berhak memberikan instruksi kepada semua devisi sebagaimana hak
ketua umum jika ketu memberikan wewenang dikerenakan ketua umum membagi
tugaskan perihal kelembagaan.
2). Sekertaris umum berkewajiban meyusun agenda rapat, surat menyurat, dan
melaporkan perihal diatas kepada ketua umum untuk ditindakmlanjuti keabsahannya.
3). Sekertaris uum yang mangkir dari tugasnya boleh ditindak lanjuti oleh ketua
umum secara sepihak.
Bendahara
1.
Bendahara berhak elakukan input dan output keuangan lembaga untuk
kepentingan lembaga.
2.
Bendahara berkewajiban memberikan laporan keuangan kepada dewan pengawas
dan ketua umum.
3. Benndahara yang mangkir dari tugas atau kewajibannya akan ditindak lanjuti
oleh ketua umum atas hasil dengan dewan pengawas.
Devisi-devisi
1.
Devisi Program Planing Dan Perlengkapan
1.a Devisi
program planing berhak menyusun program lembaga dan emberikan istruksi kepada
divisi lain untuk meenuhi jalannya program.
1.b Devisi
program planing berkewajiban enyusun program kelembagaan minimal dua item
program dalam setiap bulannya.
1.c Devisi
program planing dan perlengkapan berkewajiban menyiapkan sarana dan prasarana
program lembaga.
1.d Devisi program planing yang mangkir dari tugasnya akan ditindak lanjuti oleh ketua umum secara sepihak.
1.d Devisi program planing yang mangkir dari tugasnya akan ditindak lanjuti oleh ketua umum secara sepihak.
2.
Devisi Kesekretariatan
2.a Divisi
Berhak menginstruksikan kepada semua pengurus untuk segera melaporkan perihal
terkait portopolio selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari H.
2.b Kesekretarian
berkewajiban
Ø Mendokumentasikan input dan
output portopolio.
Ø Meyerahkan portopolio 2 hari
sebelum hari H.
2.c Devisi kesetariatan yang mangkir dari
tugasnya akan ditindak lanjuti oleh ketua umum secara
sepihak.
sepihak.
3.
Divisi Humas
3.a Devisi
humas berhak mengajukan kelengkapan
kepada semua divisi dalam hal proses sosialisasi program lembaga.
3.b Devisi
humas berkewajiban melakukan sosialisasi dari tiap program yang telah
diabsahkan dalam rapat pleno dan raker kepada instansi pendidikan masyarakat
dll.
3.c Devisi humas yang mangkir dari tugasnya akan
ditindak lanjuti oleh ketua umum secara sepihak.
PASAL IV
LOGO
1)
Makna Lembaga
a)
Jumlah sudut logo yang banyaknya 8 sudut bermakna lembaga memiliki 8 item
program garapan yaitu Kursus INKOM, Seminar INKOM, Private pembelajaran INKOM,
Kelompok Usaha Pemuda Produktif (KUPP), Reparasi atau Servis Komputer, Supplier
Komputer, Pelatihan Komputer, dan Workshop.
b) Icon microsoft bermakna ; fokus utama lembaga bersinergi pada segala
sesuatu menyangkut pembahasan microsoft.
c)
Icon bumi melambangkan lembaga mentargetkan pembelajaran yang bersifat
mendunia dalam hal standar kompetensi.
d)
Icon Pulau Lombok melambangkan lembaga bersinergi di wilayah Lombok.
Warna
hijau melambangkan lembaga dibangun dibawah lingkungan Nahdlatul Wathan. Selasa, 05 Februari 2013
Personalia Pengurus LPPI
LEMBAGA PEMBERDAYAAN
PENGETAHUAN INKOM
(LPPI)
NUSA TENGGARA BARAT
Alamat : Kampung Muhajirin Kelurahan Pancor Kecamatan Selong Kabupaten
Lombok Timur
PERSONALIA
PENGURUS LEMBAGA
1.
DEWAN
PENDIRI / PEMBINA
- Ketua : M. Shobirin Azami
- Anggota : Azhar, QH, S.Pd.I
2.
BADAN
PENGAWAS
- Ketua : Abdul Hafiz QH, S.Pd.I
- Anggota : M. Alsyakirin, QH, S.Pd.I
3.
DEWAN
PENGURUS
- Ketua : M. Saefulloh, QH, S.Pd.I
- Sekretaris : Sujono Indrajati, QH
- Bendahara : Purnadi
4.
DIVISI-DIVISI
- DIVISI SEKRETARIAT & PUBLIKASI
- Kadiv : Laelatul Qadri, S.Pd
- Anggota : Sasmita Saputra
- DIVISI PERENCANAAN PROGRAM
- Kadiv : Zainul Hasan
- Anggota : Husnul Ahadi
- Anggota : Parihun Saddam
- DIVISI HUMAS &SARANA PRASARANA
- Kadiv : Amil Salim
- Anggota : Sadrita Wadi
Ditetapkan
di
Muhajirin, tanggal 05 Januari 2013
Ketua Dewan Pembina/Pendiri
M.Shobirin
Azami
Langganan:
Komentar (Atom)











0 komentar: